PER 1 April nanti, PDAM Tirta Moedal berencana menaikkan tarif yang dikenakan kepada para pelanggan. Alasannya tanpa kenaikan tarif tidak akan pernah ada perbaikan pelayanan. Alasan lain telah sekian tahun tarif tidak pernah dinaikkan.
Terlepas dari alasan itu, ada masalah lebih mendasar yang tidak pernah disampaikan kepada publik bagaimana negara mengatasi hal itu.
Permasalahan kebutuhan air dan kenaikan tarif tidak semata-mata menjadi problem masyarakat Semarang. Karena itu tulisan ini akan memaparkan problema mendasar itu, terutama terkait dengan peringatan Hari Air Sedunia pada 22 Maret.Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan, negara menjamin hak atas air dari rakyat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang sehat, bersih, dan produktif. Jika mengacu pada kalimat yang tertulis di Pasal 5 dapat diasumsikan untuk memenuhi penjaminan tersebut negara harus memegang kekuasaan untuk mengatur pemanfaatan air sehingga bisa mengalokasikan sejumlah air untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.
Konsekuensi kedua, bagian dari jaminan tersebut, jika ada persengketaan kepentingan yang muncul terhadap pembagian penggunaan air, yang harus didahulukan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal. Skala prioritas untuk kebutuhan pokok minimal menjadi kata kunci bagi pemanfaatan air.
Konsekuensi berikutnya dari jaminan negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah ketersediaan air bagi semua orang.
Menjadi hal yang bisa ditafsirkan sebagai tentangan terhadap pasal ini jika suatu perusahaan milik negara yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan air setiap orang justru lebih menekankan profit/laba daripada unsur pelayanan, sehingga lebih memberikan prioritas kepada orang-orang tertentu daripada orang lain. Prinsip anti diskriminasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari jaminan negara untuk semua orang.
Dengan demikian, jika terkait dengan jaminan yang harus disediakan negara terhadap kebutuhan minimal sehari-hari akan air, maka struktur pengenaan tarif yang dilakukan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang notabene bagian dari negara, justru bukan mengenakan tarif pemakaian minimal 10m3, melainkan justru sebaliknya. PDAM harus memberikan secara gratis terlebih dahulu 10m3 yang pertama sebagai bagian dari jaminan hak atas air.
Kualitas Air
Sebagai peraturan pelaksana bagi UU no.7 tahun 2004, pemerintah telah meregulasikan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2005 yang mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Ditegaskan dalam Pasal 37 dari PP tersebut bahwa ”Pengembangan SPAM menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif”.
Dengan kata lain, semakin jelaslah bahwa penyediaan air minum sebagai kebutuhan pokokminimal sehari-hari menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini PDAM masing-masing (jika ada).
Syarat lain dari penjaminan tersebut adalah kualitas air yaitu sehat bersih dan produktif. Pemberian air yang tidak sehat dan tidak bersih merupakan pengingkaran terhadap jaminan negara tersebut.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) di dalam PP No 16 Tahun 2005 bahwa adanya larangan untuk mendistribusikan air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, ketika digunakan oleh masyarakat pengguna/ pelanggan.
Kenyataan bahwa kualitas air yang dialirkan (kalaupun ada) kadang masih sering jauh dari yang diharapkan. Keluhan pelanggan yang hanya menerima air tanpa dapat dimanfaatkan karena berbau, berwarna cokelat/hitam dan sebagainya tentu merupakan ”pelanggaran” terhadap Pasal 6 Ayat (2) dari PP No 16 Tahun 2005 tersebut.
Sayang, alih-alih memberikan sanksi terhadap perusahaan yang demikian, pemerintah (dengan persetujuan parlemen setempat) malah sibuk untuk meloloskan keinginan perusahaan tersebut untuk menaikkan tarif.
Perjanjian Pelanggan
Melihat kondisi tersebut, maka sebenarnya, sebelum perbincangan akan kenaikan tarif dilakukan hal yang lebih dahulu layak ditinjau kembali bagi kepentingan pemenuhan hak atas air adalah: jaminan apakah yang akan diberikan pemerintah untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 UU No 7 tahun 2004 tersebut?
Salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah dengan memperbaiki perjanjian pelanggan yang selama ini hanya dibuat sepihak demi kepentingan PDAM.
Perjanjian ini harus menjadi perjanjian dasar yang memuat Standar Pelayanan Minimal dengan penyebutan secara jelas dan tegas sanksi-sanksi bagi para masing-masing pihak yang terlibat jika tidak memenuhi kewajiban masing-masing yang dinyatakan dalam perjanjian pelanggan tersebut.
Jangan sampai, hanya memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggan jika lupa membayar kewajiban, tetapi tidak mencantumkan sanksi apa pun terhadap PDAM jika tidak mampu memberikan layanan sebagaimana dinyatakan dalam Standar Pelayanan Minimal.
Catatan Akhir
Dengan pemahaman semacam itu, pertama, maka tampak jelaslah perbaikan pelayanan akan penjaminan hak atas air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana diamanatkan oleh UU No 7 Tahun 2004 seandainya tidak dapat serta-merta diberikan kepada semua warga negara Indonesia, dapat dimulai dari daerah-daerah yang memiliki PDAM. Cara yang bisa dipakai adalah dengan menyediakan layanan minimal ketersediaan air yang bebas biaya bagi para pelanggan.
Kedua, pemenuhan syarat kualitas layanan yang diintegrasikan dengan perjanjian dengan pelanggan semakin memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen air tetapi sekaligus juga menjadikan koridor pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh PDAM. Niscaya, dengan kedua langkah tersebut, pelayanan PDAM akan menjadi lebih terpantau dan bertanggung jawab.
Karena itu, jika ada keinginan untuk menaikkan tarif, konsumen akan bisa menerima dengan lebih baik karena mereka tahu, mereka telah terlayani dan telah terlindungi hak-haknya dengan baik pula. (35)
–– Benny D Setianto SH LLM MIL, pengajar di Fakultas Hukum Unika Soegijapranata dan penggiat KRuHA (Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=56762