Pers Release
Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) dan Litoral Indonesia
Air merupakan kebutuhan dasar manusia dan salah satu komponen penting bagi keberlanjutan hidup serta hak hidupnya. Oleh karena begitu pentingnya air bagi kehidupan manusia maka Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi no. 64/292 yang menyatakan bahwa hak atas air dan sanitasi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak atas air menjadi dasar bagi terealisasinya hak dasar lainnya dan termasuk sebagai hak yang tak dapat dikurangi (non-derogable rights).
Sebagai konsekuensi air sebagai HAM maka terdapat kewajiban bagi negara untuk melaksanakan pemenuhan hak terhadap air dan sanitasi yang layak melalui kebijakan juga kelembagaan perpanjangan tangan Negara. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan hak, penyediaan layanan, pemberian akses termasuk pemulihan yang efektif terhadap pelanggaran hak atas air pada warga negara. Selain kewajiban tersebut Negara, serta entitas lain, memiliki tanggung jawab etis untuk tidak melakukan perusakan dan pelanggaran hak asasi manusia (do no harm principles).
Namun, menguatnya paradigma dan kebijakan neoliberal telah mengakibatkan hak atas air warga negara semakin terpinggirkan dan terabaikan. Paradigma dan kebijakan neoliberal tersebut misalnya terlihat dalam meluasnya praktik privatisasi dan komersialisasi air. Selain itu, intensi dari Negara dalam memfasilitasi operasi dari korporasi dan industri ekstratif (tambang, perkebunan monokultur skala besar, dsb) telah banyak menyebabkan kerusakan sumber air dan ekosistem air yang ada di tengah masyarakat.
Ekspansi yang begitu luar biasa dari industri ekstraktif seperti sawit pada satu sisi telah menghasilkan capaian-capaian yang hebat dari aspek ekonomi. Namun, pemenuhan hak-hak normatif bagi para buruh yang telah menghasilkan keuntungan ekonomi luar biasa bagi industri sawit seringkali terabaikan dan luput dari perhatian Negara. Hak atas air bagi buruh industri sawit adalah contoh paling umum yang sering dilupakan dan tidak dipenuhi secara layak.
Buruh yang bekerja dan berada di lingkungan yang panas, padat, serta memiliki intensitas yang tinggi membutuhkan asupan air yang cukup dan sehat. Kekurangan asupan air yang sehat bagi para buruh dapat menyebabkan penurunan kesehatan dan beresiko pada keselamatan kerja. Karena itu, buruh mesti menanggung sendiri untuk dapat menutupi selisih antara kebutuhan air riil dengan yang tersedia. Kondisi menjadi semakin berat, ketika keluarga buruh yang memiliki banyak tanggungan anggota keluarga, harus bekerja dengan upah seringkali di bawah minimum.
Kunjungan singkat tim Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) dan Litoral Indonesia menyaksikan bahwa pemenuhan hak atas air di pemukiman buruh sawit, menjadi suatu hal yang langka. Sungai sebagai salah satu sumber air tidak lagi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan minum akibat terkontaminasi pupuk dan pestisida. Terpenuhinya hak atas air terjadi bila terdapat pasokan air yang cukup (berkisar antara 50-100 L air/orang), aman yang berarti bebas dari mikroorganisme dan senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan, secara fisik tersedia dan terjangkau. Pemantauan hak atas air yang dilakukan di salah satu perkebunan di Kabupaten Siak, Riau dengan mengambil sampel 5 sampel air yang terdiri atas 3 sampel air sumur, 1 sampel air hasil pengolahan perusahaan dan 1 sampel air gallon menunjukkan bila:
1) Sampel air sumur yang juga digunakan oleh buruh sebagai air minum dan air bersih olahan perusahaan tembaga memiliki kisaran (Cu) 0.05-0.08 mg/L dan kromium valensi 6 (Cr 6+)berkisar antara 0.01-0.021 mg/L.
2) Sampel air gallon memiliki kadar Cu 0,03 mg/L dan Cr 6+ yaitu 0.03 mg/L dan 0.029 mg/L.
Berdasarkan hasil pemantauan awal pada sampel sumur dan air olahan perusahan dapat disimpulkan bila kedua sumber air bersih yang juga digunakan sebagai air minum ini tidak sesuai dengan peruntukan kelas 2 (PP no.22/2021) karena kadar tembaga yang melebihi dua hingga empat kali lipat. Fakta ini menyesakkan mengingat pemanfaatan air kelas dua adalah untuk rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan dan air irigasi. Sedangkan kedua jenis air ini digunakan oleh buruh sebagai air MCK, dan juga memasak dan minum. Selain itu, sumber air bersih yang diolah oleh perkebunan melalui WTP (Water Treatment Plant)nya bersumber dari waduk yang menerima aliran dari kanal-kanal perkebunan yang terkontaminasi oleh pestisida dan pupuk.
Untuk sampel air gallon dan membandingkannya dengan bakumutu air kelas 1 (air baku air minum) maka sampel air gallon tersebut tidak memenuhi baku mutu air baku air minum karena konsentrasi tembaganya yang melebihi baku mutu. Dalam baku mutu air minum PERMENKES NO. 492/ 2010, tidak dicantumkan parameter Cr 6+ yang merupakan bentuk kromium paling beracun, melainkan total kromium. Namun jika menggunakan parameter Cr 6+ yang terdapat di negara-negara Eropa seperti Inggris dengan baku mutu air minum (<0.0001 mg/L) maka air gallon yang disubsidi oleh perusahaan tidak memenuhi standar karena melebihi baku mutu hingga 300 kali lipat. Mengkonsumsi air yang mengandung tembaga dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan gangguan terhadap hati dan juga menyebabkan gejala gastrointestinal seperti sakit perut, kram, mual, diare dan muntah. Kromium valensi 6 pada air minum dapat menyebabkan peningkatan resiko kanker perut dan kerusakan system reproduksi. Kedua logam ini termasuk ke dalam logam berat yang memiliki sifat akumulasi atau terus menumpuk di dalam tubuh dan menyebabkan dampak kesehatan dalam jangka panjang.
Pada hari peringatan lahan basah sedunia (wetlands day) 2 Januari 2023, KRuHA menyerukan bahwa rehabilitasi dan perlindungan ekosistem lahan basah untuk mengurangi dan mencegah pencemaran pada air tanah. Lahan basah berdasarkan definisinya adalah wilayah yang tanahnya jenuh dengan air, baik bersifat permanen atau musiman, seperti ekosistem sungai dan bantarannya, rawa, dan bendungan/ waduk. Salah satu fungsi lahan basah adalah mengurangi konsentrasi unsur hara atau pencemar sebelum memasuki air tanah yang berada dibawahnya.
Negara dan Industri sawit memiliki kewajiban dan keharusan untuk merestorasi dan merehabilitasi ekosistem air termasuk lahan basah sebagai bentuk pertanggung jawaban akibat operasi industri yang banyak menghancurkan sumber air dan ekosistem air yang ada. Bentuk pemenuhan hak atas air dapat dimulai dengan usaha tersebut untuk memastikan ketersediaan air bersih yang aman, sehat, dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja dan setiap saat.
SELAMATKAN LAHAN BASAH UNTUK KETERSEDIAAN AIR BERSIH YANG AMAN DAN SEHAT!
Kontak:
Sigit (08318835393)
Riska (+62 812-5203-1456)